Press Release Polres Tasikmalaya Kota,Ungkap Tindak Pindana Pencurian Dengan Kekerasan Kepada Anak SD di Cikalang Kota Tasikmalaya

    Press Release Polres Tasikmalaya Kota,Ungkap Tindak Pindana Pencurian Dengan Kekerasan Kepada Anak  SD di Cikalang Kota Tasikmalaya
    Tindak Pindana Pencurian

    Tasik Kota--Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K., M.H., Pimpin Press Release Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Kepada Anak SD Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya yang terjadi Rabu 03 Januari 2024 lalu.

    Polsek Tawang bekerjasama dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan  pelaku jambret inisial DD (30), buruh harian lepas warga Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.

    Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan"Ya benar, kami berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (jambret, Red). Korbannya adalah bocah SD, " ujarnya

    Dijelaskan Kapolres, bahwa  tersangka diamankan Senin 29/01/24 lalu, saat berada di Jalan Air Tanjung Kota Tasikmalaya. Saat itu Polisi menggeledah tersangka dan didapati hape korban.

    "Tersangka ini adalah residivis kasus serupa dan baru keluar Lapas Tasikmalaya pada Mei 2023, saat melakukan aksinya, pelaku mendatangi korban yang sesang sendirian, kemudian menjambret hp namun korban mempertahankannya dengan mengejar pelaku, sehingga tangan korban dapar memegang tangan pelaku, namun baju kotban tersangkut dimotor pelaku sehingga  sempat terseret hingga sejauh 300 meter, " paparnya

    Korban AF (9) tahun yang masih duduk di bangku kelas III SD ini mengalami luka-luka ditubuhnya akibat diseret tersangka yang berusaha kabur.

    "Tersangka dapat ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan rekaman CCTV hingga akhirnya didapat identitas pelaku, " tambahnya

    Selanjutnya Kapolres menyampaikan himbauan kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan lebih kepada anak anaknya saat beraktifitas diluar rumah, kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan. 

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pencurian dengan Kekerasan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.

    Sementara itu, Iman Sulaeman orangtua korban AF mengucapkan tetima kasih dan apresiasi untuk Kapolres Tadikmalaya Kota dan jajarannya

     "Terimakasih banyak kepada Kapolres Tasikmalaya Kota dan jajarannya, Polsek Tawang atas pengungkapan kasus ini, dan dapat  memberikan efek jera kepada pelaku" ucapnya

    polres tasikmalaya kota pencurian cikalang
    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Tasikmalaya Kota -- Satuan Reserse Kriminal...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Sukaresik Pantau Langsung Gudang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup

    Ikuti Kami